SuaraKalbar.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT di Kecamatan Ngabang, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku yang diketahui berinisial A, merupakan warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Aksi nekat pelaku terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Kejadian bermula ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket diparkirkan dengan kunci yang masih terpasang. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut.
Begitu mendapatkan laporan, Kanit Jatanras Polres Landak, Aipda Ernest Jhon, bersama Anggota Tim Unit Jatanras segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam upaya pengejaran, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat sungai yang berada di Dusun Selojeng. Pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.
Pada pukul 20.30 WIB di hari yang sama, anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak.
Baca Juga:Nekat Curi Sepatu di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Pria Ini Panen Kecaman Netizen
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, dan kali ini kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu.
IPTU Raja juga menekankan kepada masyarakat pentingnya segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwajib, khususnya Polres Landak, untuk mempercepat proses penanganan dan penangkapan pelaku.
"Bagi masyarakat, apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku," pesan IPTU Raja.