SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp1,1 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Aipda H. Sembiring, bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AS (28) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Komplek Jamrud Karya, Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (5/6/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa ditipu oleh AS.
"Peristiwa penipuan ini dilakukan oleh AS dari tahun 2018 hingga 2023 dengan berbagai tipu daya yang berhasil meyakinkan korban. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1.125.673.000, yang ditransfer secara bertahap ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku," ujar Iptu Rio Ardian dalam keterangan yang diterima di Natuna, Selasa.
Baca Juga:Kantor Pegadaian Terdekat di Pontianak
Setelah ditangkap, AS dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Usai pemeriksaan pada Sabtu (8/6), AS kemudian diterbangkan ke Kota Batam dan sempat diinapkan selama dua hari di sana.
Selanjutnya, pada Selasa (11/6), AS dibawa ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan transportasi laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.