Tega! Pria di Sambas Pukuli dan Cekik Ibu Kandungnya Sendiri

Kasus ini berawal pada saat korban SR yang merupakan ibu kandung pelaku LK sedang memandikan anak bungsunya di samping rumahnya.

Denada S Putri
Minggu, 07 Juli 2024 | 17:31 WIB
Tega! Pria di Sambas Pukuli dan Cekik Ibu Kandungnya Sendiri
Ilustrasi anak aniaya ibu kandung. [Ist]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial LK (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Jumat (05/07/2024). Dalam kasus ini pelaku tega memukul dan mencekik leher korban.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku LK (24) melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah di tahan,” ujarnya, disadur dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (07/07/2024).

AKP Ambril mengatakan kasus ini berawal pada saat korban SR yang merupakan ibu kandung pelaku LK sedang memandikan anak bungsunya di samping rumahnya.

Baca Juga:Miris, Seorang Bocah 11 Tahun Dicabuli Guru Ngaji di Sambas

Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan pelaku ke Polisi terkait perihal pencurian.

“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian, namun saat itu korban membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayah pelaku sendiri,” jelasnya.

Merasa tidak terima, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Dengan merasa tidak puas, pelaku kembali mencekik leher korban.

“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi

Atas kejadian tersebut, korban sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya oleh pelaku LK. Sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Dari laporan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jumat (5/7/2024) tanpa melakukan perlawanan.

Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak