SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59) di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, pada Senin (24/06/2024).
AKP Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa korban pencabulan adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban," jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal yang terjadi.
Baca Juga:BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
Pelaku S awalnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena telah melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali. Namun, orang tua korban mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul sebanyak empat kali.
"Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta siap dilaporkan dan menutup sekolah TPA-nya," tambah AKP Rahmad Kartono.
Lebih lanjut, AKP Rahmad menjelaskan bahwa pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di sebuah tempat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga:Terlilit Utang untuk Judi Online, Pria Sambas Tikam Debt Collector Hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.