Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes

HS, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMDesma Babai Cingak Sejahtera, diduga melakukan penyimpangan keuangan dari dana bantuan sebesar Rp. 350.000.000,

Bella
Kamis, 11 Juli 2024 | 20:30 WIB
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraKalbar.id - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HS terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Babai Cingak Sejahtera di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tindakan penahanan ini dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024.

Plt. Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi," ungkapnya.

HS, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMDesma Babai Cingak Sejahtera, diduga melakukan penyimpangan keuangan dari dana bantuan sebesar Rp. 350.000.000 yang diberikan oleh Menteri Desa untuk tahun anggaran 2018-2021, serta penyertaan modal dari lima desa sebesar Rp. 150.000.000.

Baca Juga:Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Desa-desa tersebut meliputi Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan.

"Tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Adi Rahmanto. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/X.09/ITKAB-V tanggal 29 November 2023, yang mengindikasikan kerugian sebesar Rp. 498.610.000.

HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

"Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Sanggau. Proses penyidikan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pengelolaan keuangan BUMDesma Babai Cingak Sejahtera tahun anggaran 2018-2021," tutup Adi.

Baca Juga:Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini