SuaraKalbar.id - Nasib kurang beruntung dialami oleh seorang pria berinisial AR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Hari Minggu lalu, tepatnya pukul 11.45 WIB, AR harus merelakan motor kesayangannya, Honda Vario hitam tahun 2023, raib tanpa bekas dari teras rumahnya.
Kepada Polsek Sungai Raya, AR segera melaporkan kejadian tersebut, memicu respons cepat dari Tim Ops Satuan Reserse Kriminal. Dengan bantuan keterangan dari korban, penyelidikan mendalam segera dilakukan.
"Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil," kata Ade, Jumat (12/7) siang.
Baca Juga:Cegah Judi Online, Karutan Razia Ponsel Petugas Rutan Pontianak
Penyelidikan berbuah hasil ketika AH (29), seorang residivis curanmor asal Desa Kuala Dua, berhasil ditangkap di Pontianak Timur pada Selasa malam lalu.
Motor curian tersebut sempat ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya, namun tidak ada yang berani membeli karena kelengkapan surat-suratnya kurang.
"Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy," jelas Ade.
AH kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua detail peristiwa ini.
Baca Juga:Tukang Jambret di Pontianak Ditangkap Warga Setelah Korban Tendang Motor Pelaku