SuaraKalbar.id - Sebagai langkah preventif untuk menghindari praktik judi online di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, mengadakan razia mendadak pada Senin, 8 Juli 2024. Razia ini menyasar handphone milik seluruh petugas Rutan.
Razia yang dilakukan setelah apel pagi tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada aplikasi atau riwayat website judi online pada handphone para petugas.
Inisiatif ini sejalan dengan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, yang menegaskan larangan bermain judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Raja Muhammad Ismael Novadiansyah bersama Tim Satops Patnal dan pejabat struktural lainnya.
Baca Juga:Terlilit Utang untuk Judi Online, Pria Sambas Tikam Debt Collector Hingga Tewas
Dalam operasi ini, Raja secara langsung memeriksa setiap handphone milik petugas tanpa terkecuali, termasuk milik pejabat struktural, staf, maupun regu pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi adanya aplikasi atau riwayat judi online pada handphone para petugas.
Meski begitu, Raja tetap menekankan pentingnya menjaga integritas dan tidak mencoba-coba terlibat dalam praktik judi online. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti bermain judi akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi seluruh petugas Rutan Pontianak, baik pejabat struktural, staf, maupun regu pengamanan yang kedapatan main judi online, akan saya tindak tegas. Sayangi istri, suami, dan keluarga, jangan sampai merugikan dan mengecewakan mereka," tegas Raja.