Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta

Dalam perkara itu sudah kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka,

Bella
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:47 WIB
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Tipikor keuangan BUMDes di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Antara)

SuaraKalbar.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kecamatan Sekayam, Sanggau, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta.

"Dalam perkara itu sudah kami tetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Bumdes tersebut," ujar Adi Rahmanto di Sanggau, Kalimantan Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.

Adi menyampaikan bahwa tiga tersangka yang terlibat berinisial LF, MJ, dan HS diduga kuat melakukan Tipikor dengan sejumlah barang bukti yang diperkuat oleh keterangan dari 39 saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka, LF dan MJ, dilakukan pada Selasa (16/7), sementara tersangka HS sudah ditahan sejak minggu lalu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Pegawai BUMN di Sanggau Diduga jadi Pengedar Sabu

Adi menjelaskan bahwa tersangka LF dan MJ diduga melakukan penyimpangan keuangan terkait pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 sebesar Rp350 juta, serta penyertaan modal dari lima desa yaitu Desa Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150 juta.

"Kedua tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp498,6 juta," tambah Adi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, secara subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini