SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RAK (32) di Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (11/7/2024) malam.
Kapolres Sanggau, melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Sanggau.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka merupakan karyawan BUMN di Perusahaan Sawit di daerah tersebut yang pada saat itu sedang berada di dapur rumahnya di Desa semerangkai, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 15 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berikut barang bukti lain yang ada kaitannya,” ujar Iptu Keken pada Jumat (12/7/2024).
Baca Juga:Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
Iptu Keken menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 3,1 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 18 lembar dan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 26 lembar.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Keken.