Program ini diadakan berdasarkan penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah rincian dari program yang ditawarkan:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Masyarakat tidak perlu membayar denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode program berlangsung.
- Bebas Denda BBNKB II: Bebas dari denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama untuk kendaraan kedua atau lebih akan mendapatkan penghapusan biaya balik nama.
- Bebas Pajak Progresif: Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan dengan tarif tetap tanpa kenaikan progresif.
- Diskon Pajak Kendaraan: Selain penghapusan denda, program ini juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor:
- Diskon 25%: Bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun (khusus kendaraan roda 2 dan roda 3).
- Diskon 40%: Bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun (khusus kendaraan roda 2 dan roda 3).
Program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir tentang denda dan biaya tambahan lainnya. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jangan sampai kelewatan! Segera manfaatkan program ini dan hindari sanksi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi UPT PPD Pontianak melalui kontak yang tersedia atau mengikuti informasi terbaru di media sosial resmi mereka.
Baca Juga:Update Prakiraan Cuaca Wilayah Kalimantan Barat Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang