Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Resmi jadi Tersangka

Hasil dari penyidik Polda Kalbar telah menetapkan MM dan UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan dalam pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku,

Bella
Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:51 WIB
Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Resmi jadi Tersangka
mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. (Antara/Rendra Oxtora)

SuaraKalbar.id - Proses hukum terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 terus berlanjut dan kini telah mengalami peningkatan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Dua orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muda Mahendrawan (MM), mantan Bupati Kubu Raya, dan Uray Wisata (UW), mantan Direktur PDAM Tirta Raya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi bahwa hasil penyidikan dari Dit Reskrimum Polda Kalbar telah menaikkan status MM dan UW dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Hasil dari penyidik Polda Kalbar telah menetapkan MM dan UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan dalam pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku tahun 2013 lalu,” ujar Kombes Pol Raden Petit pada Kamis (15/08/2024) siang.

Baca Juga:Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Atap Ruko di Kubu Raya

Kenaikan status hukum keduanya berawal dari laporan IW, yang mengklaim mengalami kerugian materil akibat sebagian proyek peningkatan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang hingga kini belum dibayar.

Dari 13 paket pengerjaan, delapan di antaranya belum dibayarkan oleh kedua tersangka, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

“Delapan dari 13 paket pengerjaan tersebut belum dibayar oleh kedua pelaku sehingga korban melaporkan kerugian yang dialaminya,” jelas Kombes Pol Raden Petit.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa lima paket yang telah dibayar memiliki surat perintah kerja (SPK), sedangkan delapan paket lainnya belum memiliki SPK. Proses pengerjaan ini dilakukan ketika MM menjabat sebagai Bupati Kubu Raya dan UW sebagai Direktur Utama PDAM.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu, hingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi untuk peningkatan status hukum mereka.

Baca Juga:Pria 67 Tahun Ditemukan Meninggal di Warung Kopi Pasar Lama Sungai Kakap

Kombes Pol Raden Petit Wijaya juga menegaskan bahwa keduanya terancam dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Namun, hingga saat ini, MM dan UW belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini