Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam

Pelaku memberikan minum air zam-zam yang diambilkan dari botol dan memberikan ke korban sebanyak dua tutup botol. Korban merespon dengan menelan air,

Bella
Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
Ibu tiri, pelaku pembunuhan (tengah) terhadap bocah 6 tahun bernama Ahmad Nizam di Pontianak, Kalimantan Barat saat digiring pihak kepolisian. (Suara.com/tangkapan layar)

"Kemudian pelaku memberikan minum air zam-zam yang diambilkan dari botol dan memberikan ke korban sebanyak dua tutup botol. Korban merespon dengan menelan air," tambahnya.

Melihat respon tersebut, pelaku lantas kembali meninggalkan korban sejenak untuk bermain dengan anak kandungnya di kamar. Namun beberapa saat kemudian pelaku kembali mengecek kondisi korban yang telah melemah.

"Detak jantung dan nafas korban melemah, kemudian pelaku memberikan nafas buatan ke korban sebanyak dua kali dan setelah ditiup perut korban mengembang kemudian setelah nafas berhenti, pelaku menekan perut korban yang mulai mengeras, kemudian pelaku meminta maaf ke korban dan mengecek kembali nafas korban dan sudah tidak bernafas," jelasnya lagi.

Korban sendiri diduga meninggal pada tanggal 20 Agustus 2024. Melihat kondisi korban tersebut, pelaku lantas bergegas mengambil plastik hitam berukuran besar, karung dan tali untuk menyimpan jasad korban.

Baca Juga:Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba

"Pelaku memasukannya ke dalam kantong plastik, kemudian dibungkus lagi dengan karung. Kemudian diikat dan diseret diletakan dipinggir dapur yang bersebelahan dengan dinding tetangga," terang Bowo.

Usai melakukan aksi kejahatannya tersebut, pelaku diketahui kembali beraktifitas seperti biasa dan bermain dengan anak kandungnya serta membiarkan jasad korban.

Runtutan pernyataan korban tersebut diketahui saat ini masih terus didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan pemeriksaan oleh tim dokter forensik.

Pelaku sendiri terancam dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.

Kontributor : Maria

Baca Juga:Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini