SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat akhirnya menguak kronologi kematian bocah laki-laki bernama Ahmad Nizam Alfahri (06) yang dibunuh oleh ibu tiri berinisial IC pada Selasa (27/08/2024) siang.
Sebelumnya, pihak Polda Kalbar diketahui telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, kronologi pembunuhan bermula saat korban pulang sekolah dalam keadaan berantakan pada Selasa, 19 Agustus 2024.
"Korban pulang dari sekolah pukul 11.45 WIB dalam keadaan baju berantakan dan pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Pelaku tidak senang dengan keadaan baju korban dan memfoto kemudian mengadukan ke ayah korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio kepada suara.com, Selasa.
Pelaku yang tak senang dengan penampilan korban, lantas mendorong Nizam hingga terjatuh dan melakukan aksi penyiksaannya.
Baca Juga:Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
"Pelaku emosi dan didorong terjatuh. Dan kepala terbentur. Ini pengakuan tersangka," tambahnya.
Tak sampai disitu, pelaku turut menendang kuat perut korban dan menghukumnya dengan berdiri di dekat penampungan air yang berada di belakang rumah.
Pelaku sengaja membiarkan korban di belakang rumah dengan hanya memakai celana pendek selama satu malam.
Pagi harinya pada pukul 09.00 WIB di tanggal 20 Agustus 2024, pelaku sempat kembali mengecek keadaan korban yang tampak tertidur di rumput.
Saat itu, pelaku lantas membangunkan korban dan memandikannya dengan selang air.
Baca Juga:Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
"Pelaku membangunkan korban dan memandikannya menggunakan selang kemudian pelaku mengambil handuk. Korban telanjang dan masuk ke dalam rumah," tambahnya lagi.
Kembali kesal, pelaku lantas menganiaya korban lagi dengan mendorong pelaku hingga pingsan.
"Namun karena kesal, pelaku kembali menganiaya korban menggunakan kedua tangan mendorong tubuh korban dengan kuat sehingga korban terjatuh telentang dan terdengar bunyi duk ketika korban terjatuh. Kepala korban menyentuh lantai, dan korban tdk sadarkan diri," jelas Bowo.
Melihat hal itu, pelaku kemudian menguncang tubuh korban dan membopongnya ke dalam rumah.
"Pelaku mengecek kondisi korban, detak jantung dan nafas korban masih normal," ujar Bowo.
Fakta mengejutkan, ternyata pelaku sempat memberikan korban air zamzam untuk diminum.
"Kemudian pelaku memberikan minum air zam-zam yang diambilkan dari botol dan memberikan ke korban sebanyak dua tutup botol. Korban merespon dengan menelan air," tambahnya.
Melihat respon tersebut, pelaku lantas kembali meninggalkan korban sejenak untuk bermain dengan anak kandungnya di kamar. Namun beberapa saat kemudian pelaku kembali mengecek kondisi korban yang telah melemah.
"Detak jantung dan nafas korban melemah, kemudian pelaku memberikan nafas buatan ke korban sebanyak dua kali dan setelah ditiup perut korban mengembang kemudian setelah nafas berhenti, pelaku menekan perut korban yang mulai mengeras, kemudian pelaku meminta maaf ke korban dan mengecek kembali nafas korban dan sudah tidak bernafas," jelasnya lagi.
Korban sendiri diduga meninggal pada tanggal 20 Agustus 2024. Melihat kondisi korban tersebut, pelaku lantas bergegas mengambil plastik hitam berukuran besar, karung dan tali untuk menyimpan jasad korban.
"Pelaku memasukannya ke dalam kantong plastik, kemudian dibungkus lagi dengan karung. Kemudian diikat dan diseret diletakan dipinggir dapur yang bersebelahan dengan dinding tetangga," terang Bowo.
Usai melakukan aksi kejahatannya tersebut, pelaku diketahui kembali beraktifitas seperti biasa dan bermain dengan anak kandungnya serta membiarkan jasad korban.
Runtutan pernyataan korban tersebut diketahui saat ini masih terus didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan pemeriksaan oleh tim dokter forensik.
Pelaku sendiri terancam dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.
Kontributor : Maria