SuaraKalbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka IF (24), seorang ibu tiri yang tega membunuh anak tirinya, AN (6), di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami mengecam perlakuan salah yang mengakibatkan anak meninggal dunia," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam pernyataan resmi yang diberikan pada Senin (2/9).
Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Selain itu, Nahar juga memastikan bahwa pengasuhan anak kandung pelaku yang saat ini sudah ditahan akan tetap dilakukan dengan baik.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/8), ketika korban, AN, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik dan kelaparan yang berulang kali dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga:Seorang Mahasiswi Pontianak jadi Korban Penganiayaan di Kampus, Kepala Dipukul Pakai Palu
Pada hari berikutnya, Rabu (21/8), tersangka IF menyembunyikan jenazah anak tirinya dengan cara membungkus dan menaruhnya di belakang rumah.
Ketika ayah kandung korban kembali ke rumah pada keesokan harinya, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada pelaku.
Namun, pelaku mengarang cerita bahwa anaknya telah dibawa oleh seseorang ke Jakarta.
Kebenaran akhirnya terungkap setelah pelaku mengaku kepada ibunya bahwa korban telah meninggal. Sang ibu kemudian memberi tahu ayah kandung korban mengenai kejadian tersebut.
Kasus tragis ini telah menarik perhatian publik dan pemerintah, dengan harapan proses hukum berjalan adil dan tuntas, serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak lain yang berada di bawah pengasuhan tersangka.
Baca Juga:Nizam Tewas di Tangan Ibu Tiri, Sang Ayah Minta Istri Dihukum Mati!