SuaraKalbar.id - Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di SDN 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/8) malam, dimana dua pelaku, JK (27) dan SS (26), berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruang laboratorium sekolah, dengan total kerugian mencapai Rp11.000.000,-.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/9) malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus ini.
Baca Juga:Cek Fakta: Beredar Kabar Warga Diterkam Beruang di Kubu Padi, Benarkah?
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut saat diinterogasi oleh petugas," ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Peristiwa ini terungkap setelah office boy SDN 09 Sungai Kakap melaporkan adanya kerusakan dan kehilangan barang dari laboratorium pada Jumat (21/8) pagi.
Pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kakap untuk ditindaklanjuti.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian, dan dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:2 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Diduga Mencuri Ponsel di Warung Bakso Sambas