Oknum Guru MTs di Pontianak Hukum Siswa Cium atau Makan Kotoran Kucing, Kemenag Buka Suara

Saya langsung menelpon kepala Madrasahnya

Bella
Rabu, 11 September 2024 | 08:00 WIB
Oknum Guru MTs di Pontianak Hukum Siswa Cium atau Makan Kotoran Kucing, Kemenag Buka Suara
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono. (Suara.com/Dok.Pribadi)

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral seorang oknum guru dikabarkan menghukum sejumlah siswa untuk memilih antara mencium atau memakan kotoran kucing. Peristiwa viral tersebut terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono, kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 3 September 2024 dan viral pada hari Kamis malam, di tanggal 5 September 2024.

Aris menyebutkan, usai mengetahui mengenai kabar tersebut, pihak Kemenag Pontianaksegera menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi yang beredar.

"Saya langsung menelpon kepala Madrasahnya dan jam 14.00 WIB ketemu, kebetulan ada dari KPAD juga. Saya langsung cek ke TKP dan itu memang terjadi," ujar Aris saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Selasa (10/09/2024) siang.

Korban dari hukuman yang tak lazim tersebut ternyata tak hanya satu orang, melainkan 3 siswa dari total 11 siswa yang dihukum.

Baca Juga:Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kilogram dari Pontianak

"Jumlahnya itu ada sekitar 11 siswa yang dihukum, cuma yang mencium itu ada 2-3 orang, sedangkan yang lainnya menolak," tambahnya.

Mengenai alibi pelaku yang ternyata saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala MTs. Aris menyebutkan hukuman tersebut diakui terduga pelaku dilakukan secara spontan diduga emosi karena kerap mendapati siswa tersebut yang jajan di luar lingkungan sekolah.

"Itu spontan karena si oknum yang bersangkutan itu mungkin sudah berulang marah atau menegur anak-anak itu yang jajan di luar lingkungan Madrasah, karena lalu lintas itu cukup padat dan khawatir sesuatu terjadi yang membahayakan keselamatan siswa," ujar Aris menerangkan alasan terduga pelaku.

Sebelum adanya campur tangan Kemenag dalam kasus tersebut, pihak orang tua dan oknum guru yang bersangkutan diketahui telah melakukan mediasi dengan berharap oknum yang bersangkutan dapat dinonaktifkan.

Menindak hal tersebut, pihak Kemenag lantas turut mengawal kasus tersebut hingga akhirnya diketahui kini oknum bersangkkutan telah diberhentikan.

Baca Juga:RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Edukasi Masyarakat Tentang Cacar Monyet

"Saya minta penegasan kembali dan memang sudah diberhentikan," tegas Aris.

Kedepannya Kemenag berencana akan melakukan kolaborasi dengan KPAD untuk memberikan pembinaan kepada orang tua serta penguatan mental kepada siswa MTs yang bersangkutan.

Atas kejadiaan tersebut, Aris turut memberikan himbauan kepada para guru agar mampu menjadi tenaga pendidik yang berkualitas dan menjadi teman bagi siswa-siswanya.

"Jadilah guru itu tidak hanya sebagai orang yang mengajar tapi menjadi motivator, menjadi pemberi semangat, menjadi teman, pendengar yang bijak bagi anak-anak di lingkungan Madrasah sehingga kita tidak hanya betukar ilmu tapi menjadi teman bagi anak-anak kita ketika membutuhkan sosok inspirator dari kurun waktu jam 07.00-14.00 WIB," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini