SuaraKalbar.id - Kota Pontianak resmi ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai salah satu dari enam daerah penerima proyek peningkatan layanan lokal dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang akan mengubah sampah menjadi energi. Selain Pontianak, proyek ini juga akan dilaksanakan di Kota Malang, Palembang, Kendari, serta Kabupaten Toba dan Lebak.
Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, mengungkapkan bahwa TPST di Pontianak akan menangani sampah kota yang mencapai 350 hingga 400 ton per hari. Dari pengolahan tersebut, akan dihasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan.
"Produk ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar serta pupuk organik yang mendukung sektor pertanian dan perkebunan," jelas Syamsul saat dihubungi dari Malang, Jumat (tanggal tidak disebutkan).
Untuk proyek TPST Batu Layang, Pemerintah Kota Pontianak telah menyelesaikan feasibility study (FS) dan detail engineering design (DED), serta sedang dalam tahap penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Proyek ini direncanakan akan mulai direalisasikan antara tahun 2025 hingga 2029.
Baca Juga:Daud Yordan Siap Kembali ke Ring melawan Petinju Argentina setelah Dua Tahun Hiatus
Syamsul juga menambahkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) yang mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah, yakni kelembagaan, pembiayaan, regulasi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola teknis operasional.
"Dengan demikian, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah melalui pembangunan infrastruktur di tingkat daerah dan masyarakat," ujar Syamsul.