Panwaslu Kota Pontianak Buka Pendaftaran 904 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kecamatan Pontianak Barat menjadi wilayah dengan kebutuhan pengawas TPS terbanyak, yaitu 203 orang, diikuti oleh Pontianak Utara dengan 190 pengawas.

Bella
Kamis, 12 September 2024 | 15:25 WIB
Panwaslu Kota Pontianak Buka Pendaftaran 904 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraKalbar.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di enam kecamatan Kota Pontianak resmi membuka pendaftaran bagi 904 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan yang adil dan transparan di setiap TPS yang ada.

Isfiansyah, Anggota Bawaslu Kota Pontianak yang membawahi Kordiv SDMO dan Diklat, mengonfirmasi bahwa pembentukan pengawas TPS telah dimulai. "Panwaslu kecamatan berwenang membentuk pengawas TPS (PTPS). Untuk jumlah pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS pada pemilihan 2024 yaitu sebanyak 904 orang," ujarnya pada Rabu (13/9) di Pontianak.

Menurut Isfiansyah, petunjuk teknis terkait pembentukan PTPS sudah diterbitkan, dan saat ini Panwaslu di enam kecamatan tersebut sedang melakukan sosialisasi untuk menginformasikan proses perekrutan. Kecamatan Pontianak Barat menjadi wilayah dengan kebutuhan pengawas TPS terbanyak, yaitu 203 orang, diikuti oleh Pontianak Utara dengan 190 pengawas.

Distribusi pengawas TPS di seluruh Kota Pontianak adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Pantauan Langsung Pj Wali Kota: Bagaimana Nasib Harga Pangan di Pontianak?

Pontianak Barat: 203 pengawas
Pontianak Kota: 170 pengawas
Pontianak Utara: 190 pengawas
Pontianak Timur: 139 pengawas
Pontianak Selatan: 131 pengawas
Pontianak Tenggara: 71 pengawas

Bagi warga yang tertarik, pendaftaran dan informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui kesekretariatan atau media sosial Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah.

"Kita umumkan di website dan medsos, selain itu Panwaslu kecamatan menyebarluaskan informasi dengan melakukan sosialisasi pengumuman di sejumlah tempat," tambah Isfiansyah.

Beberapa syarat umum untuk menjadi pengawas TPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, minimal usia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi. Selain itu, calon pengawas harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, serta adil. Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Isfiansyah juga menekankan bahwa pengawas TPS harus berdomisili di kecamatan setempat dan mampu secara jasmani serta rohani.

Baca Juga:Pontianak Raih Anugerah Pandu Negeri 2024

"Untuk informasi lebih jelas, masyarakat dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak atau memantau website dan media sosial Bawaslu Kota Pontianak serta Panwaslu Kecamatan," tutupnya.

Dengan pendaftaran yang kini dibuka, Panwaslu Kota Pontianak berharap dapat merekrut pengawas yang kompeten dan berintegritas untuk menjaga kelancaran Pilkada 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini