SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi membuka 1.774 formasi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 2 Oktober 2024, melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/1926/BKPSDM-C.
Pembukaan formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 yang menetapkan kebutuhan pegawai PPPK di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun anggaran ini.
Dari total formasi yang dibuka, terdapat 868 formasi untuk tenaga guru, 113 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 793 formasi untuk tenaga teknis.
Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di pemerintahan daerah.
Baca Juga:Tanah Longsor Terjadi di Bantaran Sungai Sekadau Akibat Curah Hujan Tinggi
Setiap pelamar diharapkan memahami aturan yang berlaku terkait seleksi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.
Jadwal seleksi bagi pelamar prioritas, yang mencakup pelamar guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori IL, serta tenaga non-ASN terdaftar dalam pangkalan data BKN, dimulai dari 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Sementara itu, jadwal seleksi untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN namun aktif bekerja di instansi pemerintah, serta pelamar lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, akan dimulai dari 1 November 2024 hingga 31 Juli 2025.
Dengan dibukanya formasi ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Perkemahan, 1 Relawan PMI asal Sekadau Meninggal Dunia di Kubu Raya