Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu

Sejak 25 September, kami telah melakukan patroli untuk memastikan APK dipasang di tempat yang sesuai aturan.

Bella
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak mengumumkan langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Erwin Irawan, pada konferensi pers di Pontianak, Jumat (4/10).

Bawaslu merujuk pada keputusan KPU nomor 178, 179, dan 185, serta Peraturan Wali Kota nomor 714 yang mengatur jenis dan lokasi APK yang diperbolehkan.

"Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan peringatan dan bila perlu merekomendasikan penertiban kepada KPU," ujar Erwin.

Pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan secara intensif melalui pemantauan langsung terhadap kegiatan kampanye di lapangan. Bawaslu akan mengandalkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian untuk memantau jumlah dan lokasi APK serta waktu pelaksanaan kampanye.

Baca Juga:Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?

Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 36 pengajuan STTP yang mencakup kampanye dalam berbagai bentuk, baik terbuka, dialogis, maupun tertutup.

"Pengawasan kami mencakup 36 pengajuan STTP yang dikeluarkan yang menjadi acuan kami dalam pengawasan terhadap kampanye calon gubernur maupun wali kota," jelasnya.

Terkait dengan APK, Erwin menjelaskan bahwa belum ada penertiban yang dilakukan. Bawaslu saat ini masih dalam tahap pemberitahuan kepada tim pasangan calon mengenai atribut kampanye yang melanggar aturan KPU. APK yang dikeluarkan oleh KPU mencakup baliho, umbul-umbul, billboard, dan videotron. Jumlah serta titik pemasangan APK sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan KPU.

Dalam upaya menyamakan persepsi terkait aturan pemasangan APK, Bawaslu Pontianak telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tim pasangan calon.

"Kami merasa penting untuk menyamakan pemahaman terkait aturan ini agar pemasangan APK bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada," imbuh Erwin.

Baca Juga:Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dianiaya Massa Usai Kepergok Curi Mesin Molen

Pengawasan pemasangan APK juga dilakukan melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) yang bertugas melakukan patroli dokumentasi.

"Sejak 25 September, kami telah melakukan patroli untuk memastikan APK dipasang di tempat yang sesuai aturan. Jika ditemukan APK di lokasi yang dilarang, kami akan meminta tim pasangan calon untuk menertibkannya," tegas Erwin.

Sementara itu, Pilkada Pontianak diikuti oleh dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Pasangan nomor satu adalah petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, sedangkan pasangan nomor urut dua adalah Mulyadi-Harti Hartidjah. Untuk Pilkada Kalbar 2024, terdapat pasangan Sutarmidji-Didi Haryono dengan nomor urut 1, pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan nomor urut 2, dan pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor nomor urut 3.

Dengan langkah pengawasan yang ketat ini, Bawaslu berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pontianak dapat berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini