SuaraKalbar.id - Seorang remaja berinisial A (16) meninggal dunia setelah menjadi korban main hakim sendiri di Kecamatan Pontianak Utara. Insiden tragis ini terjadi setelah korban tertangkap mencuri mesin molen di sebuah proyek perumahan.
Empat orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut, berinisial AN, YS, ER, dan AR, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam konferensi pers pada Kamis (3/10/2024) mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban ditangkap oleh seorang sopir truk di lokasi proyek saat sedang mencuri alat dari mesin molen. Setelah itu, korban diserahkan kepada AN, pengawas proyek, yang kemudian menampar korban.
Baca Juga:Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
“Setelah korban ditangkap saat mencuri, ia diserahkan kepada AN. Namun, tindakan kekerasan semakin parah ketika YS dan ER ikut menganiaya korban hingga menyebabkan luka berat yang akhirnya merenggut nyawanya,” ujar Kombes Pol Adhe seperti dikutip dari PIFA, jejaring suara.com, Kamis (3/10/2024).
Adhe menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran dalam insiden tersebut. Namun, YS dan ER adalah pelaku utama yang melakukan penganiayaan berat.
Menurut keterangan saksi, kepala korban dipukul dan diinjak hingga membentur lantai semen, menyebabkan luka parah.
“Hasil autopsi menunjukkan pendarahan di kepala korban yang menyebabkan gangguan pernapasan, hingga korban sempat mengalami kejang sebelum meninggal dunia,” jelasnya.
Keempat pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Pelaku terancam hukuman berat akibat tindakan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca Juga:Rayakan Ulang Tahun, Hotel Aston & Transera Gelar Donor Darah
“Ini kasus serius, karena selain korban masih anak-anak, ia meninggal akibat penganiayaan berat. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Adhe