Pencuri Gudang Diringkus Polisi di Kubu Raya, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta

Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan TI

Bella
Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Pencuri Gudang Diringkus Polisi di Kubu Raya, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap pada Kamis (31/10) pagi di kawasan kompleks pemakaman Tionghoa.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu printer Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” jelas Aiptu Ade pada Selasa (19/11).

Dalam pemeriksaan, TI mengakui bahwa barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan yang berada di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Baca Juga:Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya

“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Ade.

Saat ini, TI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak