Viral! Penjual Nanas Tusuk Pembeli Gegara Ditawar Rp2.000

Tawar nanas Rp2.000, pria di Kubu Raya ditusuk penjual. Pelaku, SP (64), ditangkap polisi dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Korban, Sadali (63), stabil pascaoperasi.

Bella
Senin, 02 Desember 2024 | 22:39 WIB
Viral! Penjual Nanas Tusuk Pembeli Gegara Ditawar Rp2.000
Ilustrasi penusukan (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Seorang pria menjadi korban penusukan setelah terlibat perdebatan sengit terkait harga nanas di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian yang berlangsung pada Sabtu pagi ini membuat geger warga sekitar dan menjadi viral di media sosial.

Korban, Sadali (63), warga Pontianak Selatan, mengalami luka serius akibat tusukan pisau dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif. Insiden bermula ketika Sadali menawar nanas milik pelaku SP (64) dengan harga Rp2.000 per buah. Tawaran tersebut diduga memicu kemarahan pelaku, yang secara spontan menyerang korban.

AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Sekitar pukul 06.30 WIB, korban sedang bernegosiasi dengan pelaku.

Tawaran harga yang diajukan korban membuat pelaku naik darah, sehingga mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkan ke punggung korban. Pisau sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri," jelas Ade, Senin siang (2/12).

Baca Juga:Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar

Beruntung, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan pertama kepada Sadali dan membawanya ke rumah sakit. Sat Reskrim Polsek Sungai Raya juga bergerak cepat menindaklanjuti insiden tersebut.

"Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Raya untuk mendalami motifnya," tambah Ade.

Polres Kubu Raya memastikan pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. “Pelaku mengakui perbuatannya. Namun, penyelidikan mendalam masih dilakukan untuk memastikan tidak ada motif lain di balik insiden ini,” ujar Ade.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami akan menangani kasus ini secara profesional. Kami harap masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan proses hukum kepada kami,” tegas Ade.

Sementara itu, kondisi Sadali setelah menjalani operasi dilaporkan stabil dan masih dalam perawatan intensif. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Baca Juga:2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini