Seorang Pengedar Narkoba Diringkus di Sanggau

Polsek Kapuas tangkap RF (38) di Jl. H Abas, Sanggau, dini hari tadi. Barang bukti 32 klip sabu, 8 butir ekstasi, dan sabu 18 gram.

Bella
Rabu, 01 Januari 2025 | 22:17 WIB
Seorang Pengedar Narkoba Diringkus di Sanggau
Ilustrasi narkotika/narkoba. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H Abas Gang Gaharu, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dini hari tadi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 01.55 WIB, personel Polsek Kapuas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Setelah memperoleh cukup bukti, anggota Polsek Kapuas segera mendatangi rumah tersangka.

Baca Juga:Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 101 Gram Sabu dan 27 Tablet Ekstasi

"Adapun identitas tersangka yaitu RF (38), dan dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda, yaitu uang tunai sebesar Rp 1.163.000, 32 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 8 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta di TKP lainnya ditemukan 1 buah klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10.53 gram, dan 1 buah klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat 7.50 gram," ungkap Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika di wilayah Sanggau yang berhasil diungkap oleh Polsek Kapuas.

Kapolsek Marianus berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini