SuaraKalbar.id - Sejak 1 November 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak intensif melakukan razia di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap sejumlah lapak narkoba dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 101,86 gram sabu serta 27 tablet ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/11/2024), Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menyampaikan keberhasilan timnya dalam menangkap 15 orang tersangka yang terdiri dari pemilik lapak, pengedar, hingga pembeli narkoba.
“Dari 15 tersangka yang kita amankan, tidak hanya dari pembelian lokal (Pontianak), tetapi ada juga beberapa tersangka yang berencana membawa narkoba ini ke luar kota seperti Kabupaten Sanggau,” jelas AKP Batman Pandia.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan Asta Cita, yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan peredaran narkoba. Pandia menegaskan bahwa razia di Kampung Beting akan terus dilakukan secara rutin, bahkan setelah program 100 hari selesai.
Baca Juga:Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
“Selama 100 hari ke depan, kita akan rutin melakukan razia di wilayah Beting dan setelah itu akan dievaluasi. Razia ini bukan hanya untuk memenuhi program, tetapi menjadi langkah berkelanjutan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Langkah tegas Polresta Pontianak ini mendapat dukungan dari masyarakat, mengingat Kampung Beting dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Pontianak. Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat.