Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?

Terdakwa kasus pencabulan cucu kandung 16 bulan dibebaskan PN Mempawah. KPAID Kubu Raya protes dan tuntut klarifikasi kejaksaan atas putusan kontroversial ini.

Bella
Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:08 WIB
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
Ilustrasi pencabulan anak. [Ist]

SuaraKalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutuskan untuk membebaskan seorang pria terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang berusia 16 bulan.

Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (11/2/2025), setelah hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, putusan ini juga berdampak pada pemulihan hak-hak, kedudukan, dan martabat terdakwa yang langsung dibebaskan dari tahanan.

Namun, keputusan kontroversial ini menimbulkan reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya.

Baca Juga:Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar

Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri dan PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) untuk menuntut klarifikasi atas putusan tersebut.

"Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum. Kami telah mengawal kasus ini sejak awal penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan. Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini," kata Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang, mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.

"Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya," ujar Gilang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sejumlah Rp625 juta. Ancaman ini termasuk kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga:Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh pihak terkait dan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini