Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus kekerasan santriwati DA (17) di Kubu Raya dilimpahkan ke PN Mempawah. Tersangka SF (33) memukul korban 125 kali dengan rotan.

Bella
Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:34 WIB
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berinisial DA (17) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya kini memasuki babak baru.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.

“Berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33) dan barang bukti,” ujar Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga:Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024.

Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.

Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter.

Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.

Baca Juga:Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya

“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.

Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini