Wakil Wali Kota Pontianak Larang Permainan Layang-Layang Berbenang Gelasan

Pontianak larang layangan benang gelasan karena bahaya. Perda No. 19/2021 jadi dasar penindakan. Warga juga diimbau bayar PBB tepat waktu. Insentif RT/RW akan naik.

Bella
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:03 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Larang Permainan Layang-Layang Berbenang Gelasan
ilustrasi bermain layang-layang (pixabay.com/cocoparisienne)

“Pembangunan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Harus ada keterlibatan masyarakat, unsur pemerintahan baik vertikal maupun horizontal, anggota dewan, serta lembaga swadaya masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah Kota Pontianak berencana menaikkan insentif bagi pengurus RT dan RW dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun.

Rencana kenaikan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai bentuk penghargaan kepada RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat bawah

“Insyaallah, dalam 100 hari kerja kami, regulasi ini akan kami buat agar insentif RT dan RW meningkat menjadi Rp6 juta per tahun,” kata Bahasan.

Baca Juga:Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025

Ia menambahkan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta semangat para pengurus RT dan RW agar lebih optimal dalam membantu pemerintah mengurus berbagai persoalan masyarakat, termasuk infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, dan kesehatan.

Dengan adanya berbagai kebijakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam program-program pemerintahan demi kemajuan bersama. (Ant)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini