Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kalbar adakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Pokok pajak tetap, denda dihapus. Strategi tingkatkan PAD dan ringankan beban warga.

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

Cetak Tanda Bukti Lunas

Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK baru (jika BBNKB ikut dibayar).


4. Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Validasi Data Kendaraan: Pastikan nomor rangka/mesin dan data pemilik pada STNK/BPKB tidak berubah; jika ada perbedaan, urus perubahan data terlebih dahulu.

Antisipasi Antrean: Pilih hari kerja nonlibur dan pagi hari untuk menghindari antrean panjang.

Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji

Gunakan Samsat Keliling: Jika waktu terbatas, cek jadwal dan lokasi samsat keliling di website resmi Pemprov Kalbar atau media sosial samsat setempat.

Simpan Bukti Pembayaran: Foto atau scan bukti lunas; ini berguna jika terjadi kelalaian administrasi.

Cek Tarif Pajak: Gunakan kalkulator pajak online (jika tersedia) untuk memperkirakan biaya pokok pajak sebelum datang ke kantor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini