Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kalbar adakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Pokok pajak tetap, denda dihapus. Strategi tingkatkan PAD dan ringankan beban warga.

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

“Bangunan sudah jadi; sekarang tinggal mengisi ATK, furnitur, dan membuka operasional. Jangan sampai mubazir,” ujar Ria Norsan.

Ia meminta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Kepala Dinas Perhubungan Kalbar segera merampungkan fasilitas penunjang agar Samsat baru bisa segera beroperasi.

Gubernur mengimbau seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu habis.

“Taat pajak berarti ikut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalbar,” tegasnya.

Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji

Samsat di kabupaten/kota pun diminta gencar melakukan sosialisasi—baik melalui media lokal, media sosial, maupun pemasangan baliho, agar warga yang menunggak pajak mengetahui program ini.

Adminitrasi yang cepat dan pelayanan ramah diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.

Dengan penghapusan denda dan fasilitas pelayanan baru, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran pajak akan meningkat signifikan.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dari jalan desa hingga fasilitas publik di Ibu Kota Provinsi, Pontianak.


Berikut ringkasan syarat, ketentuan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalbar:

Baca Juga:Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

1. Syarat Utama Peserta Pemutihan

Kelompok Wajib Pajak:

Pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini