Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kalbar adakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Pokok pajak tetap, denda dihapus. Strategi tingkatkan PAD dan ringankan beban warga.

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

Adminitrasi yang cepat dan pelayanan ramah diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.

Dengan penghapusan denda dan fasilitas pelayanan baru, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran pajak akan meningkat signifikan.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dari jalan desa hingga fasilitas publik di Ibu Kota Provinsi, Pontianak.


Berikut ringkasan syarat, ketentuan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalbar:

Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji

1. Syarat Utama Peserta Pemutihan

Kelompok Wajib Pajak:

Pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha.

Kendaraan (mobil/motor) yang telah menunggak pajak sekurangkurangnya 2 tahun (bisa lebih).


Periode Program:

Berlaku mulai April hingga Juli 2025. Setelah periode ini, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.


Jenis Pajak yang Dapat Diputihkan

Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Denda keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

Pokok pajak tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku.


2. Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli & fotokopi).

Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), ditandatangani materai 6.000, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Nomor Telepon aktif atau email untuk konfirmasi pembayaran dan bukti terima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini