Adminitrasi yang cepat dan pelayanan ramah diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran.
Dengan penghapusan denda dan fasilitas pelayanan baru, Pemprov Kalbar optimistis kesadaran pajak akan meningkat signifikan.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dari jalan desa hingga fasilitas publik di Ibu Kota Provinsi, Pontianak.
Berikut ringkasan syarat, ketentuan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kalbar:
Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
1. Syarat Utama Peserta Pemutihan
Kelompok Wajib Pajak:
Pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha.
Kendaraan (mobil/motor) yang telah menunggak pajak sekurangkurangnya 2 tahun (bisa lebih).
Periode Program:
Berlaku mulai April hingga Juli 2025. Setelah periode ini, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Jenis Pajak yang Dapat Diputihkan
Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Denda keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pokok pajak tetap dikenakan sesuai tarif yang berlaku.
2. Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli & fotokopi).
Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan), ditandatangani materai 6.000, beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Nomor Telepon aktif atau email untuk konfirmasi pembayaran dan bukti terima.