Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kalbar adakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Pokok pajak tetap, denda dihapus. Strategi tingkatkan PAD dan ringankan beban warga.

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.


3. Alur dan Prosedur Pembayaran

Datang ke Samsat Terdekat

Pilih samsat induk atau samsat keliling (jika tersedia).

Ambil Nomor Antrian & Isi Formulir

Formulir permohonan pemutihan denda disediakan di loket.

Baca Juga:Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji

Verifikasi Dokumen

Petugas mengecek STNK, BPKB, KTP, dan surat kuasa (jika ada).

Hitung Kewajiban Pokok Pajak

Sistem menghitung hanya pokok pajak tanpa menambahkan denda.

Bayar Pokok Pajak

Baca Juga:Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan

Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercetak di billing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini