Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kalbar adakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Pokok pajak tetap, denda dihapus. Strategi tingkatkan PAD dan ringankan beban warga.

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 21:27 WIB
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

Simpan Bukti Pembayaran: Foto atau scan bukti lunas; ini berguna jika terjadi kelalaian administrasi.

Cek Tarif Pajak: Gunakan kalkulator pajak online (jika tersedia) untuk memperkirakan biaya pokok pajak sebelum datang ke kantor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak