SuaraKalbar.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan informasi resmi yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram.
Dari semula Rp1.902.000 per gram pada hari sebelumnya, kini harga logam mulia tersebut dibanderol Rp1.905.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan.
Baca Juga:Klaim Dana Kaget Hari Ini, Gratis dan Tanpa Syarat
Buyback emas hari ini dipatok di angka Rp1.754.000 per gram, meningkat dibanding hari sebelumnya.
Kenaikan ini memberikan sentimen positif bagi para pemilik emas yang berencana melepas logam mulianya di tengah pergerakan harga yang terus fluktuatif.
Pajak Transaksi Beli dan Jual Emas Sesuai PMK
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk, nasabah yang menjual emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Baca Juga:BRI Ungkap Strategi Jitu Hadapi Ekonomi Global: Fokus CASA dan Digitalisasi
Pajak ini secara otomatis dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga jumlah yang diterima nasabah sudah bersih dari potongan tersebut.
Sementara untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total transaksi bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Potongan ini juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan dalam transaksi logam mulia.
Harga Rinci Emas Batangan Hari Ini
![Harga emas hari ini. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/50663-harga-emas.jpg)
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran atau pecahan yang tersedia di pasar, per Senin (5/5/2025):
- 0,5 gram: Rp1.002.500
- 1 gram: Rp1.905.000
- 2 gram: Rp3.750.000
- 3 gram: Rp5.600.000
- 5 gram: Rp9.300.000
- 10 gram: Rp18.545.000
- 25 gram: Rp46.237.000
- 50 gram: Rp92.395.000
- 100 gram: Rp184.712.000
- 250 gram: Rp461.515.000
- 500 gram: Rp922.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp1.845.600.000
Harga tersebut berlaku untuk emas batangan bersertifikat resmi keluaran PT Antam dan sudah termasuk pengemasan serta sertifikat keaslian dari Logam Mulia.
Antisipasi Investor dan Peluang Investasi
Kenaikan harga emas ini memberikan sinyal bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Emas selama ini dikenal sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang banyak dipilih investor saat pasar keuangan mengalami tekanan.
Di sisi lain, tren kenaikan harga emas juga menjadi momentum bagi investor lama untuk melakukan evaluasi portofolio dan mungkin merealisasikan keuntungan.
Namun demikian, calon investor juga diingatkan agar memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku dan memastikan kepemilikan NPWP untuk menghindari potongan pajak yang lebih besar.
Pengamat pasar komoditas memperkirakan bahwa tren harga emas dalam waktu dekat masih akan bergerak dinamis, dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga The Fed, konflik geopolitik global, serta data inflasi dari negara-negara besar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau pergerakan harga melalui sumber resmi seperti laman Logam Mulia atau distributor emas resmi.
Kenaikan harga emas Antam pada awal pekan ini mencerminkan optimisme pasar terhadap nilai aset logam mulia.
Dengan harga jual yang menembus Rp1.905.000 per gram dan harga buyback mencapai Rp1.754.000 per gram, transaksi emas batangan kembali menggeliat.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 guna memastikan transaksi yang aman dan sesuai ketentuan.
Bagi investor pemula maupun pelaku pasar berpengalaman, emas tetap menjadi pilihan diversifikasi portofolio yang relevan, khususnya dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Apakah tren ini akan berlanjut sepanjang Mei? Waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti: emas tetap berkilau di mata investor.