Hingga saat ini, Disdikbud Kalbar belum menemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Namun demikian, Rita menyatakan pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan sekolah negeri yang melanggarnya.
"Kalau terbukti ada sekolah yang mengadakan perpisahan di tempat yang masuk dalam kategori larangan sesuai surat edaran, kepala sekolahnya akan kami panggil dan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang glamor atau ajang pamer yang dapat menciptakan kesenjangan sosial di antara siswa.
"Kami ingin perpisahan bukan sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi ruang untuk refleksi, penghargaan, dan perpisahan yang bermakna," tambahnya.
Baca Juga:Tekan Balap Liar, Wali Kota Singkawang Kirim Remaja ke Rindam XII Tanjungpura
Rita berharap seluruh pihak sekolah menaati edaran tersebut demi menciptakan suasana pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan ramah terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga sempat mencuri perhatian di media sosial, saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang adanya pelaksanaan wisuda di tingkat TK hingga SMA.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, pada 30 April 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar secara tegas meminta seluruh satuan pendidikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan yang memerlukan biaya tinggi, sebagaimana tertuang dalam poin C nomor satu.
Edaran ini disebarluaskan ke seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:Naik Angkot ke Pengadilan, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai
"Penegasannya sudah jelas. Tidak boleh ada wisuda, tidak boleh ada perpisahan berbiaya tinggi," kata Gubernur Dedi Mulyadi.