Sebelumnya, karhutla di Kalimantan Barat menjadi isu tahunan yang berdampak tidak hanya pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap, tetapi juga pada transportasi dan aktivitas ekonomi.
Oleh karena itu, BPBD Kalbar berharap dengan langkah proaktif dari pemerintah daerah, masyarakat juga semakin sadar dan terlibat aktif dalam menjaga lingkungan.
BPBD mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan titik api, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar, demi menghindari bencana yang lebih besar di kemudian hari.
Masyarakat yang menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dapat melaporkan kejadian tersebut ke instansi terkait melalui beberapa saluran berikut:
Baca Juga:Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
1. BPBD Kabupaten/Kota Setempat
- Langsung datang ke kantor BPBD di wilayah masing-masing.
- Atau hubungi nomor darurat BPBD yang tersedia di tiap daerah.
Contoh: BPBD Kalbar biasanya memiliki posko siaga 24 jam selama musim kemarau.
2. Call Center Nasional BNPB
- Nomor darurat: 117
- Bebas pulsa dan tersedia 24 jam.
- Laporan akan diteruskan ke BPBD daerah terkait.
3. Aplikasi Lapor!
- Situs resmi: https://www.lapor.go.id
- Juga tersedia sebagai aplikasi Android/iOS.
- Pilih kategori "lingkungan", lalu jelaskan lokasi dan kondisi titik api yang ditemukan.
4. Menghubungi Manggala Agni atau Dinas Kehutanan
Baca Juga:IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
- Untuk wilayah yang berdekatan dengan hutan lindung, bisa langsung hubungi Manggala Agni Kalimantan.
- Biasanya bekerja sama dengan BPBD dan Kementerian LHK.
5. Melalui Media Sosial Resmi