SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) menegaskan larangan bagi sekolah-sekolah negeri di wilayahnya untuk menarik biaya dari siswa dalam rangka kegiatan perpisahan akhir tahun ajaran.
Kegiatan tersebut diwajibkan digelar secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dalam keterangan persnya di Pontianak, Selasa (6/5).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi sejak Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri se-Kalimantan Barat.
Baca Juga:Tekan Balap Liar, Wali Kota Singkawang Kirim Remaja ke Rindam XII Tanjungpura

"Kami telah menerbitkan surat edaran resmi sejak Februari 2025 yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar sekolah, terutama di tempat-tempat dengan biaya tinggi," kata Rita.
Menurutnya, kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen sederhana dan bermakna, tanpa harus membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya tambahan.
Ia menekankan bahwa acara tersebut cukup dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan konsep yang mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
"Kami ingin kegiatan perpisahan tetap menjadi momen bermakna tanpa memberatkan siapa pun," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Rita, merupakan bentuk kepedulian Disdikbud Kalbar terhadap kondisi ekonomi sebagian besar orang tua siswa.
Baca Juga:Naik Angkot ke Pengadilan, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai
Di sisi lain, langkah ini juga ditujukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pendidikan.
Hingga saat ini, Disdikbud Kalbar belum menemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Namun demikian, Rita menyatakan pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan sekolah negeri yang melanggarnya.
"Kalau terbukti ada sekolah yang mengadakan perpisahan di tempat yang masuk dalam kategori larangan sesuai surat edaran, kepala sekolahnya akan kami panggil dan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang glamor atau ajang pamer yang dapat menciptakan kesenjangan sosial di antara siswa.
"Kami ingin perpisahan bukan sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi ruang untuk refleksi, penghargaan, dan perpisahan yang bermakna," tambahnya.
Rita berharap seluruh pihak sekolah menaati edaran tersebut demi menciptakan suasana pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan ramah terhadap seluruh lapisan masyarakat.
- 1
- 2