24 Ribu Ton Terpendam di Kalimantan, Apa Itu Uranium?

Uranium, logam radioaktif penting untuk energi nuklir & pertahanan, punya potensi besar. Indonesia punya cadangan uranium di Melawi, namun PLTN belum ada.

Bella
Minggu, 22 Juni 2025 | 19:20 WIB
24 Ribu Ton Terpendam di Kalimantan, Apa Itu Uranium?
Uranium. [Antara/ist]

SuaraKalbar.id - Uranium adalah salah satu unsur kimia yang sangat penting dalam dunia modern, khususnya dalam bidang energi dan pertahanan.

Unsur ini memiliki simbol kimia U dan nomor atom 92 dalam tabel periodik.

Uranium termasuk ke dalam kelompok logam berat berwarna keperakan yang bersifat radioaktif.

Potensi energi dari uranium sangat besar, sehingga banyak negara di dunia mengandalkannya sebagai bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Baca Juga:Pemerintah Siapkan Regulasi Uranium, Kalbar Bakal Jadi Pusat Nuklir Indonesia?

Apa Itu Uranium?

Uranium secara alami ditemukan dalam batuan, tanah, dan air.

Di alam, uranium terdiri dari tiga isotop utama:

  1. Uranium-238 (U-238): Paling melimpah di alam (sekitar 99%), tapi kurang reaktif.
  2. Uranium-235 (U-235): Isotop inilah yang paling penting karena mampu mengalami reaksi fisi nuklir, yaitu proses memecah inti atom yang menghasilkan energi besar.
  3. Uranium-234 (U-234): Hasil peluruhan dari U-238, dan berjumlah sangat sedikit.

Karena sifat radioaktifnya, uranium harus ditambang, diproses, dan diperkaya terlebih dahulu sebelum dapat digunakan dalam reaktor nuklir.

Kegunaan Uranium

  1. Sebagai Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN):
    Penggunaan utama uranium adalah untuk membangkitkan listrik. PLTN yang menggunakan uranium-235 dapat menghasilkan energi dalam jumlah besar tanpa menghasilkan emisi gas rumah kaca. Inilah yang menjadikan energi nuklir sebagai solusi potensial untuk menghadapi krisis iklim.
  2. Bidang Pertahanan dan Militer:
    Uranium dipakai dalam pembuatan senjata nuklir dan pelindung tank atau kapal selam nuklir, terutama yang menggunakan uranium tingkat tinggi (highly enriched uranium – HEU).
  3. Bidang Kesehatan dan Industri:
    Uranium juga dimanfaatkan dalam bidang medis (misalnya, untuk produksi radioisotop) dan industri (misalnya, sebagai pelacak dalam deteksi kebocoran pipa bawah tanah).

Potensi Uranium di Indonesia

Indonesia sebenarnya bukan negara asing dalam hal cadangan bahan tambang strategis.

Namun, potensi uranium jarang dibahas di ruang publik.

Baca Juga:SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK

Hal ini berubah sejak PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki cadangan uranium sekitar 24 ribu ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Data tersebut tertuang dalam dokumen resmi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, yang menyebutkan bahwa Melawi menyimpan potensi uranium/thorium yang sangat besar.

Menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat, potensi tersebut mencapai sekitar 24.112 ton, sebuah angka yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan kebutuhan energi nasional.

Tantangan Pemanfaatan Uranium

Uranium. (Sumber: Wikipedia)
Uranium. (Sumber: Wikipedia)

Meskipun uranium menjanjikan sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan, pemanfaatannya di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Belum Ada PLTN Aktif di Indonesia:
    Hingga kini, Indonesia belum memiliki satu pun PLTN yang beroperasi. Pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan dan studi kelayakan.
  2. Kekhawatiran Publik:
    Isu keselamatan dan risiko kebocoran radiasi membuat sebagian masyarakat ragu terhadap PLTN. Contoh buruk seperti bencana Chernobyl dan Fukushima masih membekas dalam memori publik.
  3. Regulasi dan Infrastruktur:
    Dibutuhkan regulasi ketat, teknologi canggih, serta tenaga ahli yang berkompeten untuk bisa mengelola uranium secara aman dan efisien.

Prospek Energi Nuklir Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM sebenarnya sudah mulai menyiapkan kerangka hukum.

Salah satunya dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, yang membuka jalan bagi pengembangan energi nuklir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak