Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan

Kejati Kalbar tetapkan 6 tersangka korupsi proyek Bandara Rahadi Oesman. Proyek APBN 2023 diduga merugikan negara 8 miliar rupiah.

Bella
Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:34 WIB
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
Enam tersangka korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang. (Ist)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat (Ist)
Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat (Ist)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandara, ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H sebagai Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, BEP sebagai pelaksana lapangan, serta AS dan HJ yang bertugas sebagai pengawas lapangan meski tanpa kontrak resmi.

Baca Juga:KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang kami lakukan, dengan dukungan alat bukti dan keterangan para saksi. Penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bandara tersebut,” ujar Siju dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melibatkan Ahli Fisik Bangunan dari Politeknik Negeri Manado.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dengan hasil pelaksanaan di lapangan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengikuti ketentuan dalam Addendum Pekerjaan. Hal ini menimbulkan selisih nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari delapan miliar rupiah,” jelas Siju.

Proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman seharusnya menjadi proyek strategis untuk peningkatan konektivitas dan pelayanan transportasi udara di wilayah selatan Kalbar.

Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan teknis proyek justru membuka potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca Juga:Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi kemungkinan pelarian maupun penghilangan barang bukti, Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan para tersangka.

Lima tersangka pria, yakni AH, ASD, H, BEP, dan AS, ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Sementara satu tersangka perempuan, HJ, ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan, serta membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” pungkas Siju.

Diketahui, Bandar Udara Rahadi Oesman merupakan bandara domestik yang terletak di Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini