SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa yang inklusif dan berkeadilan.
"Langkah ini merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa yang inklusif dan berkeadilan. Pergub ini menjadi payung hukum penting bagi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan sebagai pilar ekonomi masyarakat di akar rumput," ujar Ria Norsan dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pontianak, Selasa (27/5).
Tak hanya menerbitkan Pergub, Pemprov Kalbar juga mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Baca Juga:Pemkab Bengkayang Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Kerja Presiden Prabowo 2 Juni 2025
Selain itu, pemerintah provinsi juga mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pembiayaan akta notaris koperasi yang dibentuk oleh desa dan kelurahan.
Ria Norsan menyampaikan bahwa hingga 25 Mei 2025, tercatat sebanyak 667 desa atau 31,10 persen dari total desa/kelurahan di Kalimantan Barat telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi.
Namun, hanya dalam waktu satu hari, capaian itu meningkat signifikan menjadi 1.064 desa/kelurahan atau setara 49,60 persen.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah kabupaten/kota dan partisipasi masyarakat yang begitu tinggi. Ini menunjukkan semangat gotong royong masih sangat kuat dalam membangun ekonomi desa," katanya.
Sejumlah daerah tercatat sebagai wilayah dengan capaian tertinggi, yakni Kabupaten Melawi dengan 82,25 persen, disusul Kubu Raya (80,5 persen), dan Sambas (74,36 persen).
Baca Juga:SAMSAT GOKATAN Resmi Hadir di Kecamatan Pontianak Barat, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
Sementara itu, capaian terendah tercatat di Kota Singkawang yang baru mencapai 15,38 persen.
Menurut Norsan, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah kondisi geografis Kalimantan Barat yang sebagian besar hanya dapat diakses melalui jalur sungai serta keterbatasan jaringan internet.
Meski demikian, ia menyatakan optimisme bahwa hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi melalui kolaborasi lintas sektor dan dukungan aktif masyarakat.
"Kami ingin memastikan koperasi yang terbentuk benar-benar berjalan dan mampu mengelola potensi usaha desa secara mandiri dan berkelanjutan," tegasnya.
Program pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan target membentuk koperasi di 70 hingga 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
"Melalui regulasi dan koordinasi yang kuat di daerah, Kalbar siap mendukung sepenuhnya cita-cita besar ini," pungkas Ria Norsan.
- 1
- 2