SuaraKalbar.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji signifikan bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diumumkan dalam sambutan Presiden saat menghadiri acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menegaskan, kenaikan gaji tersebut dilandasi oleh keyakinan bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, dan kaya.
Karena itu, kesejahteraan para penegak hukum menjadi prioritas penting bagi pemerintahannya.
Baca Juga:Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
![Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Agenda tersebut digelar di Balairung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/12/60390-presiden-prabowo-subianto-di-tengah-calon-hakim.jpg)
"Semua gaji hakim akan naik secara signifikan dan saya monitor terus. Semua pegawai lain sabar, sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya," ujar Presiden Prabowo.
Presiden ke-8 RI ini juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menghendaki agar kekayaan negara dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, menurut Prabowo, kebijakan peningkatan gaji hakim bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan nasional.
Dalam sambutannya, Presiden juga menyinggung pentingnya pandangan para ahli hukum dan hakim agung sebagai landasan dalam pengambilan keputusan di sektor hukum.
Ia menyatakan tidak ragu menjalankan keputusan yang didukung oleh legalitas dan fatwa hukum dari Mahkamah Agung.
Baca Juga:Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
"Kalau hakim agung sudah membenarkan, sudah ada fatwa, saya tidak ragu-ragu. Presiden disumpah untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Saya akan jalankan segala perundang-undangan di Indonesia," tegas Prabowo.
Kenaikan Gaji Hingga 280 Persen
Dalam keterangannya, Prabowo mengungkapkan bahwa selama 18 tahun terakhir, gaji hakim tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Hal ini menjadi perhatian khusus baginya, mengingat pentingnya posisi hakim sebagai pilar utama dalam sistem hukum negara.
Kini, melalui kebijakan barunya, Prabowo memutuskan untuk menaikkan gaji hakim, khususnya untuk golongan paling junior, hingga mencapai 280 persen.
"Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen, dan itu tidak memanjakan. Itu tidak memanjakan daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang tidak jelas itu," ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim bukan untuk memanjakan aparat, melainkan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memperkuat integritas lembaga peradilan.
- 1
- 2