Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua

Satpol PP Pontianak menjaring 54 anak di bawah umur saat patroli jam malam (14/06/25). Perwali No. 22/2025 melarang anak di luar rumah pukul 21.00-04.00 WIB tanpa pendampingan.

Bella
Senin, 16 Juni 2025 | 10:38 WIB
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
54 anak terkena razia jam malam di Pontianak (ANTARA)

Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2025

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan yang dapat dibuktikan secara sah.

Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang meningkat pada malam hari, mulai dari pergaulan bebas, tawuran, balap liar, hingga potensi tindak kriminal dan kecelakaan.

Pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara terpadu antara Satpol PP, TNI-Polri, serta perangkat kelurahan dan kecamatan. Kegiatan patroli dan edukasi masyarakat akan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan pembinaan.

Menanggapi kegiatan razia tersebut,  Edi  menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Menurutnya, keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk perilaku dan disiplin anak-anak.

Baca Juga:Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini