SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak secara resmi menetapkan skema baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus mendorong peningkatan mutu peserta didik melalui sistem seleksi yang dinilai lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama dalam penerimaan siswa. Namun, terdapat penyesuaian kuota yang signifikan pada jalur afirmasi dan prestasi.

Jalur afirmasi, misalnya, diberikan kuota sebesar 20 persen khusus untuk empat SMP negeri yakni SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sedangkan di SMP negeri lainnya, kuota afirmasi tetap sebesar 30 persen.
Baca Juga:Sebanyak 621 Calon Haji Pontianak Dibekali! Ini Tips Ampuh Haji Lancar dan Mabrur
“Sebaliknya, kuota jalur prestasi justru ditingkatkan menjadi 35 persen untuk empat SMP tersebut, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi peserta didik berprestasi,” jelas Sri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa di daerah perbatasan, Pemkot Pontianak menyediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta dari luar kota. Khususnya, dari Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Terkait pendaftaran jalur domisili bagi warga luar Kota Pontianak, Dinas Pendidikan telah menetapkan beberapa SD dan SMP negeri yang dapat menerima siswa dari luar wilayah.
Untuk tingkat SD, terdapat 15 sekolah di berbagai kecamatan yang masuk dalam daftar ini, di antaranya:
- SD Negeri 33 – Kecamatan Pontianak Utara
- SD Negeri 35 – Kecamatan Pontianak Utara
- SD Negeri 42 – Kecamatan Pontianak Utara
- SD Negeri 09 – Kecamatan Pontianak Timur
- SD Negeri 24 – Kecamatan Pontianak Timur
- SD Negeri 29 – Kecamatan Pontianak Timur
- SD Negeri 26 – Kecamatan Pontianak Tenggara
- SD Negeri 32 – Kecamatan Pontianak Tenggara
- SD Negeri 37 – Kecamatan Pontianak Tenggara
- SD Negeri 35 – Kecamatan Pontianak Selatan
- SD Negeri 36 – Kecamatan Pontianak Selatan
- SD Negeri 42 – Kecamatan Pontianak Kota
- SD Negeri 13 – Kecamatan Pontianak Barat
- SD Negeri 68 – Kecamatan Pontianak Barat
- SD Negeri 75 – Kecamatan Pontianak Barat
Sementara di tingkat SMP, sekolah yang membuka jalur domisili bagi warga luar kota antara lain:
Baca Juga:Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
- SMP Negeri 8 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 19 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 22 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 28 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 29 – Kota Pontianak
Salah satu pembaruan paling krusial dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh peserta jalur prestasi.
- 1
- 2