Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!

Satpol PP Pontianak tertibkan PKL di Waterfront Kapuas usai keluhan warga.

Bella
Senin, 23 Juni 2025 | 15:23 WIB
Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!
Petugas menertibkan PKL yang meletakkan dagangannya di atas kursi di kawasan waterfront. (ANTARA)

Sejumlah warga yang selama ini merasa terganggu menyambut baik penertiban dan berharap kawasan waterfront tetap menjadi ruang publik yang terbuka dan ramah untuk semua kalangan, termasuk wisatawan, anak-anak, hingga lansia.

“Selama ini agak malas ke waterfront karena kadang seperti milik pedagang, bukan tempat umum. Padahal kami cuma mau duduk-duduk santai,” kata salah seorang warga yang ditemui di lokasi penertiban.

Ia berharap pemerintah daerah konsisten menjaga ketertiban di area publik tersebut, khususnya dari praktik-praktik yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Aksi sejumlah PKL yang melarang warga duduk di kursi publik kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas juga langsung menjadi perhatian Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga:Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!

Beliau menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.

“Sudah dipanggil dan diperingatkan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa waterfront tepian Sungai Kapuas dibangun menggunakan dana publik dengan tujuan untuk dinikmati seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan segelintir oknum.

“Tidak boleh fasilitas umum dikuasai oleh oknum untuk kepentingan sendiri. Itu kita bangun untuk masyarakat, bukan untuk orang-perorangan,” tegasnya.

Akan Ada Sanksi Sesuai Perda Jika Terulang

Baca Juga:Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam

Edi menyatakan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Ia juga menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan kawasan publik tetap menjadi ruang yang nyaman untuk semua warga.

“Kalau melanggar lagi, kita tindak sesuai perda. Kita akan lakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.

Namun demikian, Edi juga mengakui keterbatasan jumlah petugas di lapangan dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas umum.

“Kami juga minta masyarakat turut membantu mengawasi karena tenaga kita terbatas. Laporkan jika melihat hal serupa,” imbuhnya.

Waterfront Kapuas, Simbol Ruang Terbuka Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini