Penelusuran mencakup komunikasi digital, rekening transaksi, dan dugaan keterlibatan pihak lain di daerah asal maupun tujuan.
IN, tersangka lainnya yang turut diamankan dalam kasus berbeda namun terkait jalur peredaran sabu di Bandara Supadio, juga tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Polisi meyakini keduanya kemungkinan tergabung dalam jaringan yang sama atau saling terkait dalam mata rantai distribusi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Kubu Raya tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Ade.