Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!

Polda Kalbar dalami kasus pemalsuan 165 jenis pelumas di Kubu Raya. Olah TKP dilakukan dengan transparan, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Bella
Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:12 WIB
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
Ilustrasi oli. (Freepik)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mendalami kasus dugaan pemalsuan pelumas berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB.

Olah TKP ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata dan dihadiri sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Olah TKP diduga gudang oli palsu di Kubu Raya (Istimewa)
Olah TKP diduga gudang oli palsu di Kubu Raya (Istimewa)

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, serta masyarakat sekitar.

Baca Juga:Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP

“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional,” ujar Kompol Terry kepada awak media usai kegiatan.

165 Jenis Pelumas Disita dari Tiga Gudang

Dalam proses olah TKP, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menghitung sebanyak 165 jenis pelumas yang diduga palsu, dengan rincian sebagai berikut:

Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek
Gudang B7: 54 jenis pelumas
Gudang D6: 59 jenis pelumas

Pelumas-pelumas tersebut mencakup produk untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan diduga merupakan barang palsu yang diproduksi atau didistribusikan tanpa izin resmi dari pemegang merek.

Saat ini, seluruh sampel barang bukti tersebut diamankan dan akan diuji keasliannya di laboratorium yang ditunjuk, bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi teknis.

Baca Juga:395 Gram Sabu Dimusnahkan di Kubu Raya, Mahasiswa Jawa Timur Selundupkan Lewat Celana Dalam!

Kompol Terry menjelaskan bahwa dugaan kuat telah ditemukan terkait pelanggaran terhadap dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 100 atau Pasal 102 UU Merek dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah. Selain itu, juga dapat dikenai Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan lima tahun atau denda hingga sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Penyidikan Lanjutan Dimulai

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, Polda Kalbar langsung memulai tahapan lanjutan proses hukum, termasuk mengumpulkan data pemilik gudang dan usaha, serta memeriksa saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Tak hanya itu, koordinasi dengan ahli juga dilakukan untuk menguji keaslian dari setiap sampel pelumas yang ditemukan.

“Kami juga akan memanggil dan menginterogasi pemilik usaha atau kepala gudang, serta menyusun laporan resmi penyelidikan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Kompol Terry.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap jaringan distribusi pelumas palsu yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran barang ilegal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak