Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!

Polda Kalbar dalami kasus pemalsuan 165 jenis pelumas di Kubu Raya. Olah TKP dilakukan dengan transparan, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Bella
Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:12 WIB
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
Ilustrasi oli. (Freepik)

Perlindungan Konsumen dan Industri

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, peredaran pelumas palsu dapat membahayakan konsumen secara langsung, mulai dari kerusakan mesin kendaraan hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk di pasaran dan melindungi hak-hak konsumen dari produk ilegal dan berbahaya,” tegas Kombes Pol Bayu.

Dengan transparansi proses penyidikan dan dukungan berbagai pihak, Polda Kalbar berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan menjadi contoh nyata dalam pemberantasan barang palsu di Indonesia.

Baca Juga:Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak