Perlindungan Konsumen dan Industri
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, peredaran pelumas palsu dapat membahayakan konsumen secara langsung, mulai dari kerusakan mesin kendaraan hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk di pasaran dan melindungi hak-hak konsumen dari produk ilegal dan berbahaya,” tegas Kombes Pol Bayu.
Dengan transparansi proses penyidikan dan dukungan berbagai pihak, Polda Kalbar berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan menjadi contoh nyata dalam pemberantasan barang palsu di Indonesia.
Baca Juga:Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP