Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak

WNA China, Yu Hao, dieksekusi ke Lapas Pontianak atas kasus tambang emas ilegal. MA hukum 3,5 tahun penjara & denda 30 Miliar, kerugian negara Rp1,02 Triliun.

Bella
Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:54 WIB
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara asing asal China, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Kamis (26/6). (PIFA/Lydia)

Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah dan Aparat Tegas Tindak Penambang Ilegal

Kasus Yu Hao menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap tambang ilegal yang marak di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum terus berupaya menindak tegas pelaku penambangan tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera.

Baca Juga:Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!

Ia mengapresiasi Mahkamah Agung yang memberikan perhatian serius terhadap kasus yang merugikan negara dalam skala besar ini.

Di sisi lain, Menteri ESDM dalam sejumlah kesempatan juga menyatakan bahwa tambang ilegal tidak hanya mengganggu ekosistem ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan merampas hak generasi mendatang atas sumber daya alam.

Eksekusi terhadap Yu Hao menjadi penanda bahwa sistem hukum Indonesia tetap berjalan, bahkan terhadap warga negara asing, selama ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan wilayah tambang agar praktik ilegal semacam ini dapat dicegah sejak dini.

Baca Juga:Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak