Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya

Pemkot Pontianak gelar Go Katan di Pontianak Selatan (8-9 Juli 2025) untuk tingkatkan kepatuhan pajak. Layanan: PKB, BBNKB, PBB. Ada insentif pajak hingga 20 Des 2025.

Bella
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:31 WIB
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
ilustrasi bayar pajak (freepik)

Jadwal Pelayanan dan Insentif Pajak

Program Go Katan tidak hanya menyasar Pontianak Selatan. Dalam beberapa pekan ke depan, kegiatan serupa akan digelar di lima kecamatan lainnya di Kota Pontianak. Adapun jadwal pelayanannya antara lain:

  • 15–16 Juli 2025: Kecamatan Pontianak Kota
  • 22–23 Juli 2025: Kecamatan Pontianak Tenggara
  • 29–30 Juli 2025: Kecamatan Pontianak Barat

(Jadwal untuk dua kecamatan lainnya akan diumumkan kemudian)

Pemerintah Provinsi Kalbar juga memberikan berbagai insentif fiskal, berupa diskon dan pembebasan denda, untuk jenis pajak kendaraan dan PBB yang berlaku hingga 20 Desember 2025.

Hal ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Baca Juga:Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok

Peran RT, RW, dan Tokoh Masyarakat

Camat Pontianak Selatan, Martagus, menekankan pentingnya peran RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam menyebarkan informasi program ini ke lingkungan masing-masing.

“Mereka adalah agen perubahan yang efektif untuk mendorong kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak demi pembangunan Kota Pontianak,” jelasnya.

Pemerintah berharap dengan adanya pendekatan langsung ke lapangan ini, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat, sekaligus mempercepat pembangunan di tingkat lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini