5 Bayi Asal Pontianak Nyaris Dijual ke Singapura, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Internasional

Polda Jabar bongkar TPPO internasional, selamatkan 6 bayi (5 dari Pontianak) yang akan diselundupkan ke Singapura. 12 tersangka ditangkap, sindikat beroperasi sejak 2023.

Bella
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:48 WIB
5 Bayi Asal Pontianak Nyaris Dijual ke Singapura, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Internasional
Ilustrasi bayi baru lahir. [Freepik]

SuaraKalbar.id - Lima bayi asal Pontianak berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan orang (TPPO) internasional yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Bayi-bayi tak berdosa itu nyaris diselundupkan ke Singapura oleh sindikat yang dikendalikan oleh 12 tersangka.

Kombes Pol. Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, menyatakan para bayi yang berhasil diamankan masih berusia 2–3 bulan dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri setelah lebih dulu mendapatkan perawatan dan dilengkapi dokumen palsu.

“Dari tangan para tersangka, kita berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura. Mereka bahkan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen identitas,” ungkap Surawan dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:Wali Kota Pontianak Imbau Warga Waspadai Beras Oplosan Bermodus Premium

Selain lima bayi di Pontianak, satu bayi lainnya diamankan di wilayah Tangerang, Banten. Total enam bayi berhasil diselamatkan dalam pengungkapan besar ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa lima bayi yang diamankan dari Pontianak telah tiba di Bandung usai menempuh perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka kini berada dalam perlindungan aparat kepolisian dan tengah mendapatkan penanganan medis dan psikologis.

“Kelima bayi dari Pontianak telah kami amankan dan kini berada di bawah perlindungan kami. Ini hasil kerja keras lintas wilayah,” jelas Hendra.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan perdagangan bayi lintas negara yang disebut telah beroperasi sejak 2023. Polda Jabar menangkap 12 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut hingga pemalsu dokumen.

Baca Juga:Drama Lucu Hari Pertama Sekolah di Pontianak: Tangis, Rebutan Kursi, hingga Strategi Orang Tua

“Sebagian dari mereka bertugas mencari ibu hamil atau bayi baru lahir, ada yang menampung dan merawat, dan lainnya membuat akta kelahiran serta paspor palsu,” ungkap Hendra.

Modus yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Para tersangka menggunakan dokumen palsu seperti akta lahir dan paspor untuk mempermudah pengiriman bayi ke luar negeri. Tujuan utama pengiriman bayi adalah ke Singapura.

“Pengiriman dilakukan setelah semua dokumen disiapkan. Dalam pengembangan selanjutnya, kami akan menggandeng Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang kemungkinan sudah berada di Singapura,” tambah Surawan.

Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami dugaan penjualan 24 bayi yang sudah dilakukan oleh jaringan ini. Pihak kepolisian juga belum menutup kemungkinan adanya jaringan di kota lain selain Pontianak dan Tangerang.

“Pengungkapan ini baru permulaan. Kami menduga jumlah bayi yang sudah dijual lebih banyak dari yang berhasil diamankan. Penelusuran kami akan terus berkembang,” tegas Surawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini