SuaraKalbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Keduanya diketahui mengaku sebagai investor, namun tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Penangkapan terhadap kedua WNA tersebut dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di kawasan padat penduduk Parit Tokaya, Pontianak Selatan.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar dari kedua orang asing tersebut.
Baca Juga:Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa MD dan MS tidak memiliki kegiatan investasi yang sah maupun rencana usaha yang bisa dibuktikan secara konkret.
Mereka hanya memanfaatkan izin tinggal untuk menetap di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
"Setelah kami lakukan pendalaman, keduanya tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha atau investasi seperti yang mereka klaim dalam dokumen. Ini jelas bentuk pelanggaran keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Senin (14/7/2025).
Atas pelanggaran tersebut, MD dan MS dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Baca Juga:Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
Proses deportasi dilakukan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Imigrasi memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan di bawah pengawasan ketat untuk menjamin keamanan serta kepatuhan terhadap hukum.
Sam Fernando juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan dan mengimbau agar keterlibatan masyarakat terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal media sosial dan layanan WhatsApp resmi kami di nomor 08115679909,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan deportasi terhadap enam orang WNA. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan, dua warga negara Malaysia, satu warga negara Aljazair, dan dua warga negara Pakistan termasuk MD dan MS.