- Kementerian Kehutanan mengawasi kepatuhan empat perusahaan PBPH di Kalimantan Barat pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
- Pengawasan bertujuan memastikan kesiapan sarana, prasarana, personel, dan sistem pencegahan karhutla sebelum periode rawan kebakaran dimulai.
- Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi untuk mencegah kebakaran hutan dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari bencana asap.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Pengawasan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi karhutla tidak dapat hanya diukur dari jumlah peralatan yang tersedia.
Kesiapan juga mencakup kemampuan personel, kecepatan deteksi, ketersediaan sumber air, kesiapan regu pemadam, serta kemampuan perusahaan merespons titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, khususnya dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran.
Baca Juga:Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen APBD, Ria Norsan Minta Ada Solusi Pembiayaan PPPK
Pengawasan kepatuhan korporasi terus diperkuat bersama peningkatan deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pendekatan tersebut diarahkan agar penanganan karhutla tidak selalu dimulai ketika api sudah membesar. Sebaliknya, setiap potensi kebakaran diupayakan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Dengan pengawasan langsung terhadap pemegang PBPH, Kementerian Kehutanan memastikan tanggung jawab pencegahan tidak berhenti pada pemerintah. Perusahaan yang memiliki wilayah kelola juga dituntut mengambil peran aktif dalam menjaga kawasan dari ancaman karhutla.
Langkah ini menjadi penting karena kebakaran hutan bukan hanya mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan publik, serta keberlanjutan usaha kehutanan.
Karena itu, prinsip yang dikedepankan adalah sederhana: mencegah api sebelum menjadi bencana.